WulanBloggerIndonesia.blogspot.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Sereida Tambunan mendesak Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencabut Peraturan Gubernur (Pergub)
Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian
Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Pemerintah seolah-olah menganggap aksi demo dari masyarakat sebagai
pemicu keributan dan mengganggu ketertiban. Padahal mereka (demonstran)
hanya ingin menyampaikan aspirasi dan kami menilai DKI membatasi hak
asasi dalam menyampaikan aspirasi," kata Sereida, saat dihubungi
wartawan, Minggu (8/11/2015).
Ketua Umum Pergerakan Indonesia itu mengatakan aksi unjuk rasa
terjadi karena pemerintah tidak mendengarkan aspirasi warga. Bahkan,
menurut dia, aparat keamanan yang sering berurusan dengan demonstran. Ia
menuding aparat keamanan kerap melakukan kekerasan kepada demonstran.
"Kami sering ingin berdialog tapi tidak didengar. Kami akhirnya turun
ke jalan dan biasanya turun ke pusat pemerintahan agar suara kami
didengar," kata anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
itu.
Selain itu, lanjut dia, banyak hal yang tak masuk akal dalam Pergub
tersebut. Seperti contohnya maksimum volume suara demo adalah 60
desibel. Menurut dia, 60 desibel setara dengan orang mengobrol. Lagipula
aturan suara tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Pakai pengeras suara juga tidak ada masalah. Di UU saja tidak ada aturan yang membatasi volume suara," kata Sereida.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar: