ads

Slider[Style1]

Style2 a

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Style 6



WulanBloggerIndonesia.blogspot.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Sereida Tambunan mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

         "Pemerintah seolah-olah menganggap aksi demo dari masyarakat sebagai pemicu keributan dan mengganggu ketertiban. Padahal mereka (demonstran) hanya ingin menyampaikan aspirasi dan kami menilai DKI membatasi hak asasi dalam menyampaikan aspirasi," kata Sereida, saat dihubungi wartawan, Minggu (8/11/2015).

          Ketua Umum Pergerakan Indonesia itu mengatakan aksi unjuk rasa terjadi karena pemerintah tidak mendengarkan aspirasi warga. Bahkan, menurut dia, aparat keamanan yang sering berurusan dengan demonstran. Ia menuding aparat keamanan kerap melakukan kekerasan kepada demonstran.

        "Kami sering ingin berdialog tapi tidak didengar. Kami akhirnya turun ke jalan dan biasanya turun ke pusat pemerintahan agar suara kami didengar," kata anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. 

          Selain itu, lanjut dia, banyak hal yang tak masuk akal dalam Pergub tersebut. Seperti contohnya maksimum volume suara demo adalah 60 desibel. Menurut dia, 60 desibel setara dengan orang mengobrol. Lagipula aturan suara tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

        "Pakai pengeras suara juga tidak ada masalah. Di UU saja tidak ada aturan yang membatasi volume suara," kata Sereida.

Sumber : Kompas 

Sebarkan ya...
Share on Google Plus
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Komentar Facebook :

Komentar dengan Akun Google :

Tidak ada komentar:


Top